Fachri Hanifan

What the mind think, the body will created.

Reformasi Aparatur Sipil Negara. (BAG 1)




Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan kebijakan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. 


Pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan tujuan negara mewujudkan pembangunan nasional melalui pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan. Pada aspek pelaksanaan pembangunan tertentu dilakukan melalui (Cultural and Political Development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (Economic and Social Development) yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dalam hal ini, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab untuk dapat menyeleggarakan pemerintahan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara. Banyak masalah yang terjadi dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dan bertanggung jawab ini ditengah stigma banyak kalangan masyarakat yang cenderung berkomentar negatif dalam menilai kinerja Aparatur Sipil Negara. Ini tentunya merupakan Pekerjaan yang harus segera diselsaikan oleh Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang memiliki peran penting dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan betapa berat dan mulianya tugas Aparatur Sipil Negara, betapa pentingnya peran Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan Kebijakan pemerintah dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara serta yang paling penting yaitu dalam pelaksanaan pengadministrasian keadilan sosial melalui pelayanan terhadap masyarakat, memberikan pelayanan yang maksimal sesuai peraturan perundang-undangan dan standard oprasional prosedur yang berlaku, memberikan pelayanan yang cepat tanggap dan menjalankan kebijakan pemerintah sebaik-baiknya dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat

Masalah Aparatur Sipil Negara.

Masalah dari Aparatur Sipil Negara yang paling fundamental adalah persoalan kinerja. Aparatur Sipil Negara dianggap kurang cepat tanggap dalam melaksanakan pelayanan publik, kurang responsif dalam menyelsaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan minim solusi dalam penyelsaian masalah yang hadir ditengah masyarakat. Masalah Kinerja Aparatur Sipil Negara ini harus segera terselsaikan, jangan sampai terjadi distrust masyarakat terhadap pemerintah karena ulah oknum aparatur Sipil Negara yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh Pemerintah. Beberapa analisis yang menyebabkan permasalahan kinerja Aparatur Sipil Negara :

Pertama, Tidak seimbangnya keahlian atau kombinasi keahlian (mix-Skill) yang dimiliki oleh aparatur Sipil Negara. Dalam melaksanakan Fungsi tertentu, Aparatur Sipil Negara harus memiliki beberapa keahlian yang dapat mendukung tugasnya dalam mengemban tanggung jawab sebagai aparatur. Sebagai contoh sederhana, seorang Lurah atau Camat yang memiliki fungsi sebagai Manajer dalam Administrasi tingkat kelurahan atau Kecamatan yaitu meyelenggarakan urusan pemerintahan pada tingkatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum pada fungsi pelimpahan wewenang Bupati/Walikota, sekaligus sebagai Figur Pemimpin bagi masyarakat pada daerah administratifnya dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pada daerah administratif yang dipimpinnya.

Hal ini merupakan bukti bahwa Aparatur Sipil Negara harus memiliki lebih dari satu keahlian dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi yang dimandatkan oleh pemerintah demi berlangsungnya proses administrasi dan pembangunan yang lebih baik, selanjutnya sebagai kontrol sosial di lingkungan masyarakat yang peka terhadap perkembangan dan permasalahan yang hadir di lingkunganya. Kreatif dan Inovatif dalam menyelsaikan persoalan dan memberikan dorongan dalam perkembangan kewilayahan dan kemasyarakatan.

Kedua, tidak seimbangnya distribusi pegawai pada intansi pemerintah dikarenakan tidak meratanya rekuitmen dan penempatan pegawai yang proporsional sesuai dengan kebutuhan organisasi. Harus kita akui, apresiasi yang sangat tinggi terhadap pemerintah dalam melakukan rekruitmen Pegawai pada tahun 2018 dalam rangka mengisi kekosongan tenaga Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan serentak dalam skala Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan negara dalam hal kompetensi yang spesifik untuk mengisi suatu jabatan. Semoga rekruitmen tahun ini dapat menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan distribusi yang proporsional sesuai kebutuhan organisasi dalam melaksanakan program dan pelayanan publik agar tercipta pelayanan yang efisien dan efektif. Pada sektor pelayanan publik harus menjadi prioritas penempatan pegawai dengan kompetensi pelayanan yang baik. Mengingat pelayanan publik sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Distribusi pegawai yang propoersional juga akan memberikan dampak pada peningkatan kinerja intansi pemerintahan dalam melaksanakan program-program pemerintah dan pencapaian target yang telah ditentukan.

Ketiga, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang cenderung dilaksanakan oleh penyelenggara dan peserta hanya untuk mengugurkan kewajiban dan mendapatkan sertifikat diklat. Hasil dari upgrading kompetensi pegawai ini tidak diserap secara menyeluruh untuk peningkatan kinerja pegawai tersebut, ilmu yang disampaikan tidak diterima dengan baik sehingga tidak memberikan perubahan pada kinerja ataupun memberikan peningkatan kualitas kinerja.  kedepanya dalam menghadapi perkembangan zaman, harus dilakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi dengan evaluasi yang maksimal dan memastikan bahwa pelatihan dan pengembangan kompetensi ini dapat diserap secara optimal dan dapat diimplementasikan pada tugas yang diberikan kepada pegawai tersebut. Selain itu, Perkembangan ASN harus terus menyesuaikan diri pada perkembangan Manajemen Sumber Daya Manusia secara Global. Sehingga, terjadi peningkatan kualitas kinerja pegawai dan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik yang meningkat, serta anggaran negara yang dikucurkan untuk melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi ini tidak hilang tanpa bekas. Dalam hal ini diperlukanya tenaga instruktur yang berkualitas, bila perlu melakukan kerja sama dengan lembaga profesional sumber daya manusia atau universitas dalam melakukan upgrading kompetensi pegawai.

Keempat, Disiplin pegawai dan tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban jabatan. Hal ini merupakan masalah yang sedikit banyak menjadi persoalan pegawai pada organisasi. Diperlukan kesadaran pegawai dan penyadaran pada aspek disiplin yang dilakukan oleh organisasi, senantiasa mengingatkan pegawainya untuk selalu disiplin dan bertanggungjawab serta memberikan reward dan punishment terhadap pegawai pada organisasi. Selain itu, diperlukannya sistem yang memaksa untuk menjadi kontrol atau pengawasan terhadap sikap disiplin dan tanggung jawab pegawai. Dalam hal ini, pemerintah telah membangun sistem Fingerprint untuk mengawasi aspek disiplin pegawai dari segi ketepatan jam kerja. 

Faktor lain yang mendukung pegawai untuk indisipliner adalah minimnya fungsi yang diberikan terhadap pegawai yang mendukung mereka untuk ‘bersantai’, ketika pegawai tersebut kurang berdaya dikarenakan fungsi yang diberikan terlalu sedikit, mendukung mereka menghabiskan waktu jam kerja untuk melakukan indisipliner. Perbaikan tentang analisis jabatan yang proporsional terhadap fungsi pegawai dengan disesuaikan dengan beban kerja yang dimaksudkan agar pegawai tersebut produktif sesuai jam kerja untuk melaksanakan fungsi yang diberikan oleh organisasi.

Selain itu, reward dan punishment harus diberlakukan untuk memberikan stimulus kinerja terhadap pegawai, pelaksanaan reward dan punishment harus diberlakukan secara adil, tidak hanya memberikan punishment terhadap pegawai yang melakukan kesalahan, tetapi diberikan reward juga terhadap pegawai yang memiliki kinerja melebihi target dan pegawai yang memiliki perilaku kerja lebih dari baik. Reward yang diberikan harus konkrit berdampak pada peningkatan karir, tidak hanya penghargaan simbolis yang diberikan. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu bekerja keras untuk meningkatkan produktifitas kerja pegawai karena pegawai akan bekerja dengan kretif, inovatif dan produktif dengan sendirinya.

MUTASI, PROMOSI.

Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud diatas, maka pegawai negeri harus diberikan pengembangan kompetensi dan pengalaman. Salah satu bentuk dari pengembangan terhadap pegawai negeri adalah mutasi dan promosi jabatan sebagai wujud dari dinamika organisasi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan organisasi. Mutasi dan promosi Jabatan merupakan kegiatan untuk memindahkan pegawai dari suatu tempat ke tempat lainnya. Ini merupakan salah satu faktor yang meningkatkan motivasi kinerja pegawai, sebagai penghargaan dari kinerja yang maksimal dan berhasil guna. Kegiatan pengembangan kompetensi dan pengalaman melalui Mutasi dan Promosi jabatan masih menemui kendala dari mekanisme pelaksanaannya. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya Mutasi dan Promosi Jabatan yang tidak memperhatikan aspek aspek pendukung mutasi dan promosi jabatan, misalnya : Penempatan pegawai pada suatu jabatan tidak memperhatikan aspek kompetensi pegawai yang relevan dengan kebutuhan kompetensi pada jabatan yang akan didudukinya. Ini merupakan masalah yang berarti bagi keberlangsungan organisasi, karena pegawai yang menduduki jabatan tertentu harus memahami apa yang harus dilakukan dan dikerjakan pada jabatan tersebut. Ini merupakan satu aspek penting yang harus dipertimbangkan, mengingat masih ada aspek aspek lain dalam pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai yang harus dilakukan dengan komprehensif. Dengan strategi “the right man on the right job” akan menjadi pembuka kesuksesan manajemen organisasi, bila pada tahap ini dapat mendapatkan orang yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Nah, untuk mendapatkan kandidat yang tepat dan berkualitas, perlu memperhatikan sumber daya yang ada pada kalangan pegawai negeri sipil tersebut, dengan memegang prinsip memilih orang yang tepat untuk pekerjaan atau jabatan yang sesuai dengan kemampuannya maka pencarian kandidat yang tepat akan lebih terarah. Kita semua tau bahwa sumber daya pegawai negeri sipil itu sangat banyak, tinggal bagaimana caranya mencari sumber daya yang tepat untuk pekerjaan atau jabatan yang akan diberikan. Pertimbangan untuk mendapatkan sumber daya yang handal adalah merinci kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan peran dan tanggungjawabnya, sehingga diharapkan dapat melaksanakan peran, fungsi serta tanggungjawabnya dengan profesional dan berhasil guna dalam memberikan inovasi, percepatan penyelsaian program yang tepat dan memberikan perubahan lebih baik pada persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan suatu program pemerintah.


MERIT SYSTEM.

Menurut sejarah, sistem merit dimulai pada zaman dinasty Qin dan Han di China. Dalam upaya melaksanakan kekuasaan kerajaan yang begitu luas, dengan wilayah yang besar, pemerintah Dinasty Qin dan Han menghadapi kompleksitas jaringan pemerintahan. Dinasty ini mengenalkan sistem pelatihan dan pendidikan diikuti dengan ujian dan seleksi bagi calon calon pejabatnya. Negara kita semenjak awal pemerintahan hingga hari ini telah mengenal dan melaksanakan Merit System dalam manajemen pemerintahan. namun, upaya pelaksanaannya masih belum seperti yang kita harapkan.
Sistem Merit menurut konsep disiplin ilmu merupakan suatu sistem menejemen kepegawaian yang menekankan pada pertimbangan dasar kompetensi bagi pegawai yang akan diangkat, ditempatkan, dipromosikan sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku. Kompetensi disini diartikan hapus memiliki keahlian dan profesionalisme dalm kebutuhan suatu jabatan yang akan dipangku.

Sistem Merit ini merupakan sebuah langkah kongkrit dalam pelaksanaan untuk menemukan pegawai dengan kompetensi tinggi pada jabatan tertentu dengan kompetensi yang sesuai. Meskipun pada pelaksanaannya masih menemui kendala yang harus segera diselsaikan. Tidak efektifnya pelaksanaan sistem merit ini adalah pedekatan kekuasaan atau otoritas yang dipegang oleh pemegang jabatan dan semuanya tergantung persepsi pemegang jabatan. Ketegasan dan loyalitas pelaksanaan aturan menjadi bias sesuai dengan aspirasi politik yang menjadi dasar pertimbangan pemegang kekuasaan jabatan. Pendekatan kekuasaan yang dilakukan secara subjektif dari pertimbangan pemegang kekuasaan, bukan lagi menjadi pemerintahan yang berdaulat. Tanpa melihat pendekatan lain yang aspiratif dan humanitif akan terjadi banyak penyimpangan karena mengandalkan kekuasaan dalam manajemen pemerintahan.

Terpengaruhnya ASN dalam proses politik banyak ditemukan di daerah ketika daerah tersebut melaksanakan pilkada. Banyak pegawai yang ikut kampanye mendukung calon yang akan memimpin mereka di pemerintahan, dengan asumsi jika mereka tidak ikut mendukung calon yang menang dalam pilkada bisa jadi karirnya akan tersendat. Disinilah netralitas Aparatur menjadi masalah dalam melaksanakan sistem merit. Konkritnya, Aparatur tidak ikut memilih dalam pemilu dan pilkada.

Ketika Sistem Merit ini dijalankan dengan sungguh-sungguh demi menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance), Sistem ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam keberlangsungan pemerintahan. Secara umum tata cara seleksi sudah cukup kompleks dan ketat, pemerintah tinggal memberikan asistensi terhadap pemerintah daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan Sistem Merit ini. Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 memiliki fungsi mengawasi norma dasar, kede etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan manajemen ASN pada intansi pemerntah. Dalam hal ini, peran penting dimiliki oleh KASN sebagai pihak yang menjaga Sistem Merit dapat dilaksanakan di seluruh intansi pemerintah, artinya tugas berat yang harus dilakukan oleh KASN dalam mengawasi keberlangsungan pemerintahan di Seluruh pelosok daerah Indonesia yang begitu luas, tantangan yang sangat berat dalam mengawasi dan mengarahkan intansi pemerintahan dalam melaksanakan Sistem Merit ini, tentunya banyak persoalan dari berbagai daerah yang harus diselsaikan. Pertanyaannya adalah, Apakan KASN mampu mengawasi pemerintah daerah dengan perbedaan yang kompleks disetiap daerah, situasi politik, psikologis dan kultural yang Bhineka Tunggal Ika?

OPEN BIDDING (LELANG JABATAN)

Open Bidding (Lelang Jabatan) memberikan peluang yang sangat luas kepada mereka yang memenuhi syarat dalam memangku sebuah jabatan dengan fungsI tertentu tanpa terkecuali pada intansi pemerintah secara Nasional. Dalam hal ini, memang akan lebih memberikan situasi yang kompetitif dalam suatu jabatan yang akan diisi, siapapun yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat dalam mengikuti lelang jabatan dapat bersaing menunjukan bahwa dirinya layak menjalankan fungsi dari suatu jabatan. Namun, Lelang jabatan ini sesungguhnya masih menuai kontroversi karena ketika diadaptasikan ke Indonesia tentunya akan menuai banyak masalah karena secara historis budaya kita yang berbeda pada setiap daerahnya, Karakteristik daerah yang berbeda ketika dipaksakan delam sistem yang kaku akan menimbulkan efek. Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata cara pengisian Jabatan Struktural yang Lowonganya Secara Terbuka Di Lingkungan Intansi Pemerintah telah memberikan penguatan dari rekrutmen pejabat yang sudah ada di Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangatan (BAPERJAKAT). Pemerintah secara sadar telah memberikan kewenangan terhadap daerah untuk membina dan mengurusi kepegawaiannya sendiri.

Sedikit Pendapat tentang Open Bidding, Open Bidding tetap harus dilakukan dalam rangka Upgrading kompetensi dan pengalaman pegawai dalam menghadapi persoalan pemerintah yang terjadi di masyarakat. Hanya saja, pelaksanaan Open Bidding ini dibatasi pada aspek kewilayahan dan segmentasi Jabatan. Pembatasan kewilayahan ini maksudnya adalah pembatasan wilayah open bidding pada suatu provinsi, ketika provinsi A akan melakukan Open Bidding segmentasi wilayahnya hanya ada pada Kabupaten/Kota pada Provinsi tersebut. Hal ini memperhatikan aspek kultural pada suatu wilayah dengan pendekatan situasi budaya dan keadaan masyarakat, karena budaya dan situasi masyarakat suatu daerah merupakan hal kompleks yang membutuhkan waktu untuk memahami dan memberikan solusinya. Sedangkan, pembatasan pada segmentasi jabatan artinya memberikan pembatasan Open Bidding pada jabatan yang linier dengan jabatan yang akan di-Open Bidding-kan, pembatasan ini memperhatikan aspek kompetensi dan pengalaman langsung terhadap permasalahan dalam pelaksanaan fungsi suatu jabatan untuk memberikan solusi dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi.

Pada penjelasan diatas akan timbul pertanyaan, apakah daerah Kabupaten/Kota boleh melakukan open bidding? Boleh, bila diperlukan. Mengapa begitu? Pemerintah Daerah kita asumsikan sebagai pengkaderan kepegawaian paling rendah. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus dapat membina pegawainya dengan baik karena daerah merupakan ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dalam berbagai hal, garis depan dalam melakukan pelayanan publik bagi masyarakat, memiliki keseharian yang selalu menghadapi masyarakat sehingga seharusnya bisa memahami permasalahan yang hadir ditengah masyarakat, dan secara angka daerah Kab/Kota memiliki jumlah pegawai yang lebih sedikt, memungkunkan untuk memberikan pembekalan, pembinaan dan upgrading kompetensi yang lebih fokus dalam asistensi dan pengawasan pemerintah Provinsi dan Pusat.

Open Bidding pada daerah Kabupaten/Kota dapat dilakukan apabila terdapat permasalahan kompleks yang membutuhkan Sumber daya yang memiliki kompetensi diatas rata-rata pegawai pada daerah tersebut, dengan tanggung jawab manajerial, inovasi yang bisa memberikan dampak positif pada permasalahan yang dihadapi. Akan sangat percuma, apabila Open Bidding ini hanya menghasilkan pegawai dengan kemampuan yang tidak ada bedanya dengan pegawai lain pada daerah tersebut. Karena asumsinya adalah open bidding ini untuk mengasilkan pegawai yang bisa menyelsaikan permasalahan di suatu daerah yang tidak terselsaikan, dengan bekal pengalaman yang didapatkan dari tempat kerja sebelumnya yang telah memberikan inovasi dan percepatan penyelsaian dalam rangka tercapainya pemecahan masalah untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan tanggung jawab lebih besar dari biasanya, tentunya pegawai atau pejabat hasil open bidding ini harus diberikan tunjangan yang sesuai dengan tanggung jawabnya, serta fasilitas yang sesuai untuk menunjang kinerja yang telah atau akan pegawai tersebut kepada suatu daerah.

Open Bidding model seperti ini merupakan pengkaderan Pegawai Negeri Sipil yang berjenjang, dengan ditekankan pada kompetensi dan pengalaman yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Sehingga, karir Pegawai Negeri Sipil bisa berjenjang dari Daerah Kabupaten/Kota menuju Provinsi atau Pusat dengan bekal Kompetensi dan Pengalaman dalam menjadi front line dalam melaksanakan pelayanan masyarakat. Ketika naik pada tingkat pemerintah lebih tinggi yang lebih banyak pada manajerial dan konsep untuk memunculkan inovasi, pejabat tersebut telah memiliki pengalaman yang nyata dalam memberikan solusi pada apa yang terjadi di tingkat daerah dengan harapan solusi dan konsep yang lebih tepat dalam rangka percepatan penyelsaian persoalan yang dihadapi pada tingkat pemerintahan yang lebih rendah.

Sang Pencipta HOAX terbaik.


“Terjadi Peristiwa Ratna Sarumpaet ditarik oleh 3 orang tidak dikenal dan dihajar habis-habisan serta diijak perutnya. Setelah dihajar, dilemparkan ke pinggir jalan aspal hingga samping kepalanya robek.” 


Menjadi kabar simpang siur yang membuat kita semua dihadiri rasa kebingungan di era Sosial media yang sangat kejam ini. Berbagai prasangka hadir ketika mengetahui peristiwa ini, ketika hal itu benar terjadi, sangatlah biadab sekali orang yang melakukan perbuatan seperti itu kepada seorang wanita yang sudah tua, tentunya mereka yang punya hati akan mengatakan hal yang sama. Tetapi ada sebagian orang yang kebingungan antara percaya dan tidak percaya pada peristiwa itu dan sebagian orang lainya berprasangka bahwa itu hanya berita yang tidak benar adanya. 

Rabu, 3 Oktober, kabar simpang siur ini telah terang benderang, terbuka apa yang sebenarnya terjadi. Apresiasi sangat tinggi terhadap Kepolisian Indonesia yang bergerak cepat dalam mencari kebenaran yang terjadi, ini merupakan bukti Kepolisian sangat Aktif memberantas berita bohong (HOAX) demi keakuratan informasi dan kondisi masyarakat yang kondusif.

Kepolisian telah bergerak cepat dalam menyelsaikan peristiwa simpang siur ini dengan sangat baik, membeberkan kebenaran yang terjadi pada peristiwa yang membingungkan publik, Hasil penyelidikan Kepolisian Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya sebagai berikut :
  1. Tidak ada Pasien atas nama Ratna Sarumpaet di 23 Rumah Sakit di Jawa Barat 
  2. Hasil koordinasi pihat terkait Bandara Husain Sastranegara (Taxi, Supir rental, Porter dan Tukang Parkir) Tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet. 
  3. Tidak ada Manivest Kedatangan – Keberangkatan Atas Nama Ratna Sarumpaet. 
  4. Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, didapatkan Fakta Call Data Record, Bahwa sejak tanggal 20-24 September, Nomor Registrasi Ratna Sarumpaet aktif di daerah Jakarta dan ditemukan rekening yang digunakan untuk transaksi di RS. Bina Estetika Atas Nama Ibrahim Fahmi Al Hadi (Anak Ratna Sarumpaet) 
  5. Pihak RS. Bina Estetika membenarkan adanya Ratna Sarumpaet dirawat padal tanggal 21-24 September 2018 dalam rangka operasi Plastik.
Ulasan point-point penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang membeberkan semua kebenaran dari peristiwa ini dengan kesimpulan bahwa kejadian penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet tidak benar adanya. Pihak Ratna Sarumpaet telah melakukan Konfrensi Pers untuk melakukan Klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar dan telah menyesali apa yang telah beliau perbuat. Ratna Sarumpaet melakukan klarifikasi kabar pengeroyokan terhadap dirinya sambil menangis di depan wartawan dan meminta maaf kepada semua pihak yang terkena dampak peristiwa ini di kediamannya. 

Dalam hal ini sudah bisa dipastikan bahwa peristiwa ini adalah berita bohong atau HOAX. Ini merupakan pelajaran bagi kita dalam menerima dan menaggapi informasi yang belum terbukti kebenarannya. Media Sosial yang sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat dalam mencari informasi yang sulit di filter mana yang benar dan mana yang salah, tentunya masyarakat harus lebih cerdas dan selektif dalam menerima, mencari dan menanggapi informasi, selain itu harus dipastikanke akurat kebenarannya. 

Seniman dan Aktivis sosial idealis dengan Ratna Sarumpaet Crisis Centre yang terkenal dengan pementasan monolog ‘Marsinah Menggugat’ ini sedang dipertaruhkan nama besarnya, kepercayaan publik terhadap Ratna Sarumpaet sebagai aktivis sosial akan terdampak dengan terjadinya peristiwa ini, selain itu rajinya dalam menyuarakan #2019gantipresiden dan menjadi Juru Kampanye tim Pemenangan Prabowo Sandi. Apakah Elektabilitas Prabowo dan Sandi Uno akan terdampak juga? 

Saat Ratna Jatuh dari panggung sandiwaranya, dia tak jatuh sendirian..bersama itulah pak prabowo jatuh dari kuda wibawanya dan juga Rocky gerung dari Puncak Elbrus Logical Falacy yang didaki sambil menggelindingkan batu keatasnya. Sisyphus tak lagi berbahagia. Dia lelah… (Budiman Sudjatmiko) 

Dengan stastus Ratna Sarumpaet sebagai Juru Kampanye Nasional tim pemenangan Prabowo Sandi akan menjadi dampak terkikisnya kepercayaan publik terhadap pasangan ini. Kegaduhan di Media Sosial yang menunjukan resistensi terhadap Ratna Sarumpaet sedikit banyak akan berdampak kepada dukungan terhadap Prabowo Sandi menjelang Pilpres 2019. Opsi terdekat yang paling realistis dilakukan adalah mengeluarkan Ratna Sarumpaet dari Tim Pemenangan Prabowo Sandi, ini dirasa penting untuk menjaga dan memulihkan dukungan meskipun akan sangat berpotensi untuk digunakan oleh lawan politik untuk menjegal Prabowo Sandi. Setalah ini dilakukan, kita tinggal menunggu dan menyaksikan apakah keluarnya Ratna Sarumpaet berdampak kepada pulihnya kepercayaan publik atau justru membekas hingga hari pemungutan suara. 

Kudu Prabowo Sandi harus melakukan evaluasi internal untuk memastikan tim pemenangan Pilpres bersih dari mereka yang berpotensi untuk merusak dan cenderung menggembosi elektabilitas Prabowo Sandi mengingat kian dekatnya Pilpres. Ini harus dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap pasangan ini. Kubu Prabowo Sandi pun harus berjuang keras dalam menggalakan Kampanye yang santun tanpa berita bohong dan ujaran kebencian terhadap publik yang terkikis kepercayaannya akibat peristiwa ini untuk kembali menarik simpati publik. Meskipun demikian, sedikit menjadi obat penawar kepada publik adalah jiwa ksatria Prabowo dalam pernyataannya yang mempersilahkan aparat menindak bilamana ada tim pemenangannya melakukan dan dan menyebarkan berita bohong terhadap publik. Argumentasi yang dikeluarkan oleh Prabowo patut diapresiasi, ini merupakan semangat Prabowo dalam menciptakan Pemilu yang Berintegritas dan berkualitas meskipun dihadapkan pada tekanan publik dari dampak peristiwa ini. Meskipun dalam kejadian ini kita bisa menduga bahwa Kubu Prabowo Sandi terlalu cepat mengambil kesimpulan dan bersikap yang justru menambah panas polemik yang terjadi, Kubu Prabowo memang ‘termakan’ oleh cerita Ratna sarumpaet yang mengaku dirinya dianiaya. 

Pada kegiatan Ratna Sarumpaet yang lain juga dirasa akan berdampak, dalam hal ini adalah #2019gantipresiden. Stigma yang akan hadir dimasyarakat adalah ketidakpercayaan terhadap tokoh lain pada kegiatan tersebut. Apakah setiap berita mereka dipersekusi adalah berita bohong? Dan materi dalam kegiatan tersebut adalah materi yang jauh dari kebenaran? Redaksi ini bisa saja berkembang dimasyarakat terdampak dari peristiwa ‘blunder’ Ratna Sarumpaet. Sangatlah wajar ketika masyarakat memberikan stigma bahwa #2019gantipresiden diasumsikan menyebarkan berita bohong setelah salah satu tokoh utama terbukti melakukan hal tersebut. Hal ini tentunya mengganggu terhadap terlaksananya kegiatan tersebut yang memang menerima resistensi yang sangat kuat dari masyarakat. #2019gantipresiden yang dianggap sebagai lumbung suara pendukung Prabowo Sandi akan lebih sulit dalam menyuarakan aksinya. 

Pada permasalahan Hukum, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto telah menjelaskan dalam hal ini Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena bukan beliau yang menyebarluaskan HOAX itu ke media sosial, tapi bisa dijerat Pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bila ada yang terbukti menyebarkan HOAX peristiwa ini dimungkinkan untuk terjerat Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun Kepolisian harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam peristiwa ini untuk mendapatkan kebenaran yang lebih akurat agar proporsionalnya hukuman yang dijatuhkan. 

Mereka membohongi diri sendiri, dan rakyat tertipu dan terbawa amarah. 

Demi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang kondusif, masyarakat selayaknya mendukung Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa yang terjadi. Menghukum mereka yang terbukti terlibat dalam peristiwa ini, menentang terhadap berita bohong atau HOAX. Mudahnya berujar benci dan membuat berita bohong merupakan krisis moral yang terjadi. Dalam hal ini bisa dipastikan bahwa karena syahwat politik segala cara dilakukan untuk menjatuhkan lawan politiknya. Kejadian ini merupakan bukti dari iklim kehidupan masyarakat yang tidfak sehat. Tentunya kita prihatin dengan kejadian semacam ini dan semoga dikemudian waktu tidak ada lagi orang yang begitu teganya menyebarkan berita bohong, membuat kegaduhan yang hampir membuat orang berkelahi. 

Menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan sampai menelan informasi bulat-bulat tanpa tahu kebenaran dari informasi yang diterima, dari peristiwa ini masyarakat belum cukup cerdas untuk menerima informasi dengan sulitnya memilah informasi yang benar dan yang tidak benar. Terlalu cepat dalam menyikapi dan menaggapi informasi yang diterima. Pada era teknologi Informasi yang memungkinkan kita untuk menerima Informasi dengan cepat ini, kita dituntut hati-hati untuk mem-filter informasi yang kita dapatkan dan memastikan kebenarannya. Bukan hanya tugas Kepolisian dalam memberantas berita bohong atau HOAX tapi kita sebagai masyarakat yang berpendidikan harus selalu waspada dan membantu pihak kepolisian sebagai semangat dalam menciptakan Masyarakat yang cerdas tanpa berita bohong (HOAX).

Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Alemaan (Jangan mudah terheran-heran, jangan mudah menyesal, jangan mudah terkejut-kejut, jangan mudah manja)


Pemeretaan Pembangunan, Menuju Indonesia Maju, Sejahtera.

Kesenjangan itu begitu terlihat, dari berbagai sektor dalam keberlangsungan negara ini. Betapa memprihatinkannya keadaan daerah yang jauh dari hiruk pikuk ibukota.
Apresiasi terhadap pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ataupun peningkatan kualitas pelayanan publik sampai hari ini, namun masih banyak PR yang harus segera dibenahi. Butuh proses yang panjang, disisi lain konstalasi pekembangan glabal yang begitu dinamis yang selalu menganggu konsistensi peningkatan pembangunan yang sedang dilakukan, contoh kongkrit hari ini adalah peningkatan nilai tukar rupih terhadap dollar yang sangat menganggu terhadap ikhtiar pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dari berbagai sektor.

Diperlukannya semangat kebersamaan dan kompak dari tingkat pusat hingga daerah, koordinasi yang dinamis dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu kontrol atau pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah harus terpastikan pelaksanaannya. Jangan sampai terjadi, semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik ini hanya urusan menghabiskan anggaran negara, mengugurkan kewajiban karena telah menyampaikannya kepada pemerintah daerah dan semuanya dianggap selesai tanpa pengawasan dan lebih jauhnya pada pencapaian target yang diharapkan.

Luasnya wilayah Indonesia ini yang sedikit banyak menjadi kendala dari tercapainya pemerataan yang proporsional menjadi sebuah kedala yang sangat nyata membuat panjangnya birokrasi yang terjadi di negeri ini. Untuk memangkas panjangnya birokrasi ini perlunya koordinasi yang responsif  dalam menyampaikan informasi dan pelaporan daerah terhadap kondisi yang perlu hadirnya pemerintah provinsi/pusat untuk meyelsaikan persoalan yang terjadi. Kemajuan teknologi harus bisa menyelsaikan persoalan yang terjadi dan panjangnya birokrasi.

Konsep dasar adalah kunci dari pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, disisi lain integritas pelaksana mandat pemerintah untuk melakukan perubahan dan pelayanan publik masih bermasalah dengan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme di negeri ini. Kesadaran kita sebagai warga negara yang harus mengisi kemerdekaan ini dengan hal positif masih dalam tingkat yang memprihatinkan. Artinya semua ini harus diselsaikan oleh berbagai pihak dari mulai pemerintah hingga masyarakat yang memiliki kepekaan terhadap kondisi yang terjadi pada lingkungan sekitarnya, serta responsif dalam berkoordinasi pada peristiwa yang terjadi.

Pelaksanaan pembangunan seperti tanpa arah setelah hilangnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN), terkonsep matang hanya untuk satu rezim pemerintahan, setelah berganti semuanya dibongkar dengan konsep baru yang dianggap lebih tepat. Pola seperti ini menghilangkan keberlangsungan nyata yang seharusnya terintegrasi dengan fokus yang penuh sampai terasa keberhasilan dari pembangunan tersebut.

Fokus pembangunan yang dilakukan pemerintah harus berkelanjutan hingga mencapai hasil yang diharapkan. konsep yang matang, pelaksanaan yang cepat dan tepat hingga menghasilkan hasil  minimal mendekati ekspektasi dari pembangunan yang dilaksanakan dan evaluasi berkelanjutan yang terus dilakukan dengan semangat peningkatan dari hasil yang dicapai. Untuk mencapai hal tersebut diperlukannya acuan yang menjamin keberlangsungan pembangunan tersebut agar fokus terlaksana dari konsep, hasil dan peningkatannya. Dengan hal ini diperlukan adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau apapun itu namanya yang seharusnya menjadi acuan fokus pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Pembenahan yang harus dilakukan adalah sebuah tantangan yang harus diselesaikan bersama dalam mencapai Negara yang berdaulat, Maju dan Sejahtera.


Pertama, Supremasi Hukum dengan didukung oleh penegak hukum yang berkualitas dan penyusunan Produk hukum yang produktif serta lepas dari berbagai kepentingan. Ketegasan hukum sebagai acuan dalam mengatur kehidupan bernegara, hal ini dirasa penting dengan belum tegaknya hukum yang hadir di Indonesia. Sebagai bukti, dirasa belum menemui keadilan ketika menentukan hukuman terpidana korupsi dengan kasus pencurian ayam. Mengapa persoalan ini terjadi? Apakah Peraturan Hukum/Perundang-undangan yang tidak tegas dalam menentukan hal tersebut atau penegak hukum yang tidak profesional? Silahkan anda berekspektasi sesuai apa yang anda pikirkan. Selain itu produk hukum yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat, hal ini terasa sangat membingungkan dimana produk hukum yang dianggap strategis dan penuh kepentingan selalu lebih diperhatikan tanpa menganalisis produk hukum yang lebih prioritas, contoh konkrit yang pernah terjadi adalah persoalan revisi UU MD3 lebih dipentingkan dan diributkan daripada menyusun Peraturan pemerintah untuk mendukung UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang sampai hari ini belum lengkap,ini merupakan peraturan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi acuan dalam kegiatan bernegara dalam rangka melayani masyarakat.

Kedua, pemerataan pelaksanaan manajemen kepegawaian. Kenapa manajemen kepegawaian? Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) merupakan tombak utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dari seluruh aspek kehidupan bernegara, dari hal terkecil hingga yang terbesar. Perlunya ASN yang disiplin dalam melaksanakan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan, berintegritas dan efektif dalam melaksanakan tugas, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan perubahan dan peka terhadap lingkungan sekitarnya, menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam melakukan perubahan pada lingkungannya. Maka dari itu perlunya peningkatan kualitas kompetensi PNS/ASN, pola karir yang jelas dan penggajian yang seimbang dengan kinerja dalam rangka menjamin perkembangan diri dan kesejahteraan PNS/ASN. Pelaksanaan manajemen PNS/ASN ini belum merata sampai daerah karena pengawasan Kementerian berwenang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dirasa masih belum melaksanakan pengawasan yang maksimal yang pelaksanaan manajemen PNS/ASN ini. Sebagai contoh kecil namun penting adalah pelaksanaan Finger Print pegawai dalam rangka pengawasan disiplin pegawai belum dilaksanakan oleh seluruh daerah terlebih lagi persoalan e-Kinerja yang menjadi pencapaian terget kinerja PNS/ASN. Hal ini perlu dibenahi atau percepatan pemerataan pelaksanaan sebagai pengawasan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pegawainya (PNS/ASN) untuk menjaga ritme keberlangsungan pemerintahan.

Ketiga, Pembangunan Infrastruktuf yang masif dan peningkatan ekonomi, karena pembangunan infratruktur ini merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kemajuan sebuah negara. Berdasarkan pada publikasi World Development Report oleh World Bank bahwa infrastruktur berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dijumpai pada wilayah dengan tingkat ketersediaan infrastruktuf yang mencukupi. 
Pertumbuhan ekonomi berkaitan sangat erat dengan kemiskinan dan pendapatan perkapita yang dihasilkan oleh negara
tersebut. Dari kalimat diatas bisa disimpulkan bahwa infrastruktur dan ekonomi adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, jika ingin meningkatkan ekonomi harus diawali dengan pembangunan infrastruktur, meskipun pada prakteknya ini merupakan kegiatan yang harus berlangsung beriringan. Disisi lain pemerintah harus memberikan stimulus terhadap pelaku ekonomi dan masyarakat agar peningkatan ekonomi berjalan lancar, beretika dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, pendidikan yang berkualitas dan bermoral dihadirkan oleh negara hingga pelosok negeri sebagai investasi pondasi untuk keberlangsungan negara di masa depan, selain itu untuk mencapai negara yang kuat, maju dan sejahtera di kemudian hari. Pendidikan yang menghasilkan kaum terdidik dan peka terhadap peristiwa di lingkungannya, memiliki keterampilan yang siap pakai dalam berbagai bidang. Outputnya, dengan hadirnya pendidikan yang berkualitas dan kaum terdidik yang memiliki keterampilan dari berbagai  penunjang kemajuan negara diberbagai bidang, hingga akhirnya dapat berdaya dan memberdayakan semua sektor. Ketika ini tercapai, tugas negara adalah memberikan kesempatan kepada anak negeri untuk mengaktualisasikan dirinya pada kemampuan yang dimilikinya. Bayangkan ketika negara ini memiliki sumber daya yang mempuni, perlahan tapi pasti ketergantungan terhadap sumber daya asing akan terkikis dengan sendirinya. Kuncinya, hadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermoral hingga pelosok negeri, berikan mereka kesempatan, dampingi dengan pengawasan pemerintah dan hasilnya kemandirian sumber daya yang dimiliki oleh negara ini.

Kelima, terjaganya sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Disadari atau tidak, lingkungan hidup merupakan sektor yang kurang dan bahkan tidak terperhatikan. padahal Alam raya ini merupakan tempat dimana kita tinggal, memijakan kaki dan tempat kita bernaung.
Permasalahan sumber daya alam dan lingkungan ini seringkali menjadi masalah yang sulit terselsaikan, padahal ini menyangkut dalam kelangsungan hidup manusia secara luas. Pemerintah dan masyarakat harus peka terhadap permasalahan ini, ekploitasi alam tanpa etika akan menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan, maka seyogyanya permasalahan sumber daya alam ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dan masyarakat. Jangan hanya melihat pada sisi tingginya penghasilan negara pada potensi ini, arif dan bijaksana dalam eksploitasi alam malah akan memeberikan keselamatan bagi kehidupan masa depan. Jangan sampai terjadi lagi kemarahan alam yang terjadi karena serakahnya manusia dalam ekspliotasi alam. Kita harus mengakui bahwa potensi terbesar di negeri ini adalah sumber daya alam dengan bukti bahwa devisa terbesar indonesia adalah pada sektor Migas dan Pariwisata, selain itu sektor pertanian (kelapa sawit, teh, kopi dsb) dan hasil laut (ikan, udang dsb) ikut memberikan penghasilan yang besar. Tugas kita semua adalah menjaga semua itu agar tetap lestari hingga tidak menghilangkan keuntungan yang telah kita dapatkan hari ini. Sektor migas harus diekploitasi dengan arif dan bijaksana, pariwisata alam dijaga kelestaraiannya agar terjaganya lingkungan dimana tempat kita hidup dan memberi sumbangan devisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Dalam mewujudkan point di atas, pemerintah hurus bisa mengejawantahkan konsep yang dituangkan kedalam program dengan pelaksanaan yang fokus, tentunya fokus ini harus optimal dengan didukung oleh pelaksana mandat pemerintah yang terlepas dengan kepentingan apapun, keikhlasan bekerja dalam rangka mencapai kemajuan bangsa sebagaimana yang diharapkan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang sadar dan mau berkoordinasi, kritis dan responsif.

Mantan Narapidana Korupsi boleh ‘Nyaleg’

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pelarangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus oleh Mahkamah Agung pada kamis 13/9 kemarin. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari beberapa pihak yang menginginkan Pemilu lebih berkualitas dan berintegritas.

Komisi Pemilihan Umum memandang bahwa PKPU No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus dipatuhi para pihak yang terkait dalam Pemilu, termasuk Bawaslu karena regulasi tersebut telah diundangkan dan masih berlaku, Bawaslu berpendapat bahwa Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perbedaan pendapat para penyelenggara pemilu ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi, sebagai lembaga penyelenggara seyogyanya dilakukan koordinasi dalam perencanaan penyelenggaraan pemilu, untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta mengindari polemik yang terlihat seperti membuang energi percuma seperti halnya yang terjadi saat ini.

Polemik ini terjadi ketika ada pihak yang keberatan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pelarangan tersebut, pihak tersebut merasa bahwa hak-nya tercederai dengan terbitnya Peraturan Komisi pemilihan Umum tersebut. Salah satu pemohon Wa Ode Nurhayati, yang merupakan mantan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, melalui kuasa hukumnya menganggap Peraturan KPU ini bertentangan dengan UU HAM, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pemilu. “Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatasi oleh Peraturan KPU.” Demikan yang terjadi, jalan terbaik menyelsaikan polemik ini adalah Judicial Review oleh Mahkamah Agung.

Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), pasal 7 huruf g pada Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kab/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No.26 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019. akhirnya, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sentak membuat masyarakat terhenyak dan kecewa, dikarenakan masyarakat sangat menginginkan parlemen yang bersih dari koruptor. Harapan publik tinggal bertumpu pada kebijakan partai politik yang seyogyanya memperhatikan keinginan masyarakat. Seharusnya partai politik sebagai instrumen penting demokrasi memiliki tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan pemilu.
Pertanyaannya adalah, apakah caleg mantan narapidana koruptor ini bisa mempertanggung jawabkan integritasnya sebagai anggota DPR ketika terpilih? Apa atau siapa yang bisa menjamin hal tersebut? Tentunya kekhawatiran ini merupakan hal yang wajar. Dalam hal tersebut, sepertinya masyarakat ingin diberikan jaminan, jaminan dimana caleg tersebut tidak akan lagi menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi.
Beberapa pakar mengatakan bahwa pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif ini dilakukan oleh Undang-Undang karena hal itu menyangkut hak asasi manusia, sesuai pasal 28J (2) UUD 1945 berbunyi “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Artinya pembatasan hak asasi manusia itu hanya dapat dituangkan dalam undang-undang bukan dalam Peraturan KPU.

Pembatasan dalam rangka menjamin terjadinya pemilu yang berkualitas dan berintegritas ini harus dilakukan, pembatasan disini adalah memberikan jaminan bahwa calon Pemimpin Negara/Kepala Daerah dan Calon Legislatif adalah orang-orang yang bersih, tidak berkasus hukum dan bermoral. Kewenangan untuk menyusun Undang-undang tersebut adalah Pemerintah, dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya memberikan jaminan bahwa ‘mereka’ berani berkomitmen terhadap dirinya sendiri. Komitmen yang dapat dituangkan dalam undang-undang tersebut misalnya : Pertama, tidak memiliki kasus hukum yang inkracht, terutama dalam Kasus Korupsi (KKN), Narkoba, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Kedua, tidak sedang/pernah melakukan bisnis yang sifatnya mengeksploitasi alam karena kegiatan ini cenderung merugikan masyarakat diwilayah tempat ekploitasi tersebut. Ketiga,  tidak melakukan poligami kecuali atas izin istri pertama. Keempat, menyumbangkan sebagian gaji sebagai anggota parlemen untuk kegiatan sosial di daerah pemilihannya. Beberapa komitmen ini dapat dikaji lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan, yang jelas komitmen itu harus tercatat dalam undang-undang sebagai syarat pencalonan anggota legislatif untuk sedikit membangkitkan gairah kepercayaan masyarakat dalam rangka menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Kehendak publik yang ingin pemilu ini berkualitas dan berintegritas harus mendapat perhatian yang tinggi di dalam situasi turunnya kepercayaan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat berpijak pada spirit perubahan yang dikehendaki publik, sekaligus untuk mengembalikan marwahnya sebagai perwakilan rakyat. ‘wakil rakyat’ jangan hanya mewakili rakyat dalam menikmati fasilitas mewah yang diberikan negara, tapi wakili rakyat dalam menyuarakan perubahan, wakili rakyat dalam menyampaikan aspirasinya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.

Pada akhirnya kita akan menunggu kebijaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat menciptakan situasi pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas dengan membuat Undang-undang mengenai hal tersebut. Ini akan menjadi tantangan yang besar untuk DPR dengan berserakannya kepentingan yang ada pada tubuh DPR. Disisi lain, masyarakat menginginkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas yang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, terlepas dari kinerjanya. Tetapi apabila benar DPR akan ‘Berani’ mengundangkan pelarangan tersebut, tentunya masyarakat akan lebih optimis dengan lembaga DPR untuk memiliki kinerja dan integritas yang harus mereka buktikan sendiri dalam masa jabatannya dan terasa nyata manfaatnya bagi masyarakat.

Rangkulan Bersejarah Asian Games XVIII

ASIANGAMES2018
Mereka baik-baik saja, mereka saling menghormati dan menghargai. Mereka adalah negarawan, putra terbaik bangsa.
Salah satu momen terbaik dan bersejarah di negeri ini terjadi, ketika masyarakat dipusingkan karena hangatnya suasana menjelang pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2019.  Moment ini terjadi ketika mereka menyaksikan Final Pertandingan Pencak Silat pada gelaran Asian Games XVIII yang mempertandingkan wakil dari Indonesia, Hanifan Yudani yang meraih medali emas di cabang olahraga Pencak Silat setelah mengalahkan wakil dari Vietnam.
Sungguh terharu, sebuah kebanggaan bisa menyaksikan kejadian bersejarah ini, Bangga menjadi saksi hidup betapa tentramnya negeri ini ketika kedua putra bangsa yang akan bertarung dalam sebuah sistem politik pemilihan pemimpin negara ini begitu akrab dan saling menghormati. Begitulah seharusnya terjadi, Pertarungan politik ini hanyalah untuk terjadinya konsolidasi kembali dalam persatuan membangun negeri. Apapun yang terjadi, siapapun yang terpilih hanyalah kejadian politik yang sementara, yang harus berlanjut adalah bersama membangun negeri karena negeri ini milik bersama.
Semangat ini yang seharusnya diusung dalam konstalasi politik yang terjadi. Buktikan bahwa kita adalah bangsa yang besar, bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Keberlangsungan Negara ini adalah yang terpenting.
Dengan kejadian ini, suhu politik yang tengah panas mereda sesaat, seakan menjadi oase di padang pasir gersang yang menjadi tempat istirahat ditengah perjalanan panjang. Sosial media hari ini berlaku seperti sebuah alat yang memisahkan masyarakat menjadi dua kubu yang bersebrangan. Tetapi setelah melihat kejadian ini, ketika Jokowi dan Prabowo saling merangkul seakan membayangkan begitu mudahnya menyelsaikan permasalahan bangsa dengan semangat persatuan, kedua putra terbaik bangsa ini telah membuktikan kenegarawanannya.
Terima kasih telah memberikan sebuah contoh keteladanan terhadap masyarakat dan generasi muda penerus bangsa bagaimana seorang negarawan, memberikan contoh bahwa rivalitas bukan berarti menghilangkan solidaritas.
Kita semua berharap kejadian ini bisa meredakan suasana dan menyadarkan bahwa bangsa ini adalah yang terpenting, keberlajutan negara ini adalah yang harus diperjuangkan. Suasana yang seakan memperlihatkan masyarakat terbelah menjadi dua kubu harus segera dihentikan karena saling beradu ujaran kebencian, fitnah dan saling mencela, yang harusnya terjadi adalah saling mempromosikan gagasan, ide dan pemikiran yang konstruktif untuk membangun bangsa, yang terpenting adalah menjaga suasana bermasyarakat tetap aman, tentram dan nyaman harus terus terjaga dan terus ditingkatkan.
Penyelenggaran Asian Games XVIII ini merupakan salah satu prestasi besar yang dicapai pemerintah yang merefrentasikan kinerja pemerintah. Sebagai tuan rumah Asian Games XVIII ini seharusnya menjadi moment Persatuan bangsa khususnya dalam rangka mendukung Atlet yang berjuang atas nama bangsa Indonesia.
Terimakasih Asian Games XVIII telah meciptakan momment bersejarah, Leluhur telah turun tangan melalui seni bela diri warisan mereka, dengan menuntun Hanifan untuk melakukan semua itu. Mereka datang untuk mengingatkan bahwa perbedaan pilihan ini bukan untuk membuat bangsa ini menjadi terpecah, rivalitas ini bukanlah rivalitas negatif yang menghasilkan suatu suasana tidak aman, resah dan gelisah. Rivalitas ini adalah rivalitas yang saling menghormati dan menghargai, rivalitas dalam meciptakan pemikiran, ide dan gagasan yang beroriantasi terhadap kemajuan bangsa, Rivaitas tanpa menghilangkan solidaritas dan rasa persatuan.
Terimakasih Hanifan Yudani telah maraih medali emas yang “paling emas” pada Gelaran Asian Games XVIII. Indonesia, Energy of Asia!
Bhineka Tunggal Ika, Merdeka!

Back To Top