What the mind think, the body will created.

Reformasi Aparatur Sipil Negara. (BAG 1)




Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan kebijakan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. 


Pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan tujuan negara mewujudkan pembangunan nasional melalui pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan. Pada aspek pelaksanaan pembangunan tertentu dilakukan melalui (Cultural and Political Development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (Economic and Social Development) yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dalam hal ini, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, berkualitas dan bertanggung jawab untuk dapat menyeleggarakan pemerintahan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara. Banyak masalah yang terjadi dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dan bertanggung jawab ini ditengah stigma banyak kalangan masyarakat yang cenderung berkomentar negatif dalam menilai kinerja Aparatur Sipil Negara. Ini tentunya merupakan Pekerjaan yang harus segera diselsaikan oleh Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang memiliki peran penting dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan betapa berat dan mulianya tugas Aparatur Sipil Negara, betapa pentingnya peran Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan Kebijakan pemerintah dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara serta yang paling penting yaitu dalam pelaksanaan pengadministrasian keadilan sosial melalui pelayanan terhadap masyarakat, memberikan pelayanan yang maksimal sesuai peraturan perundang-undangan dan standard oprasional prosedur yang berlaku, memberikan pelayanan yang cepat tanggap dan menjalankan kebijakan pemerintah sebaik-baiknya dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat

Masalah Aparatur Sipil Negara.

Masalah dari Aparatur Sipil Negara yang paling fundamental adalah persoalan kinerja. Aparatur Sipil Negara dianggap kurang cepat tanggap dalam melaksanakan pelayanan publik, kurang responsif dalam menyelsaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan minim solusi dalam penyelsaian masalah yang hadir ditengah masyarakat. Masalah Kinerja Aparatur Sipil Negara ini harus segera terselsaikan, jangan sampai terjadi distrust masyarakat terhadap pemerintah karena ulah oknum aparatur Sipil Negara yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh Pemerintah. Beberapa analisis yang menyebabkan permasalahan kinerja Aparatur Sipil Negara :

Pertama, Tidak seimbangnya keahlian atau kombinasi keahlian (mix-Skill) yang dimiliki oleh aparatur Sipil Negara. Dalam melaksanakan Fungsi tertentu, Aparatur Sipil Negara harus memiliki beberapa keahlian yang dapat mendukung tugasnya dalam mengemban tanggung jawab sebagai aparatur. Sebagai contoh sederhana, seorang Lurah atau Camat yang memiliki fungsi sebagai Manajer dalam Administrasi tingkat kelurahan atau Kecamatan yaitu meyelenggarakan urusan pemerintahan pada tingkatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum pada fungsi pelimpahan wewenang Bupati/Walikota, sekaligus sebagai Figur Pemimpin bagi masyarakat pada daerah administratifnya dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum pada daerah administratif yang dipimpinnya.

Hal ini merupakan bukti bahwa Aparatur Sipil Negara harus memiliki lebih dari satu keahlian dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi yang dimandatkan oleh pemerintah demi berlangsungnya proses administrasi dan pembangunan yang lebih baik, selanjutnya sebagai kontrol sosial di lingkungan masyarakat yang peka terhadap perkembangan dan permasalahan yang hadir di lingkunganya. Kreatif dan Inovatif dalam menyelsaikan persoalan dan memberikan dorongan dalam perkembangan kewilayahan dan kemasyarakatan.

Kedua, tidak seimbangnya distribusi pegawai pada intansi pemerintah dikarenakan tidak meratanya rekuitmen dan penempatan pegawai yang proporsional sesuai dengan kebutuhan organisasi. Harus kita akui, apresiasi yang sangat tinggi terhadap pemerintah dalam melakukan rekruitmen Pegawai pada tahun 2018 dalam rangka mengisi kekosongan tenaga Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan serentak dalam skala Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan negara dalam hal kompetensi yang spesifik untuk mengisi suatu jabatan. Semoga rekruitmen tahun ini dapat menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan distribusi yang proporsional sesuai kebutuhan organisasi dalam melaksanakan program dan pelayanan publik agar tercipta pelayanan yang efisien dan efektif. Pada sektor pelayanan publik harus menjadi prioritas penempatan pegawai dengan kompetensi pelayanan yang baik. Mengingat pelayanan publik sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Distribusi pegawai yang propoersional juga akan memberikan dampak pada peningkatan kinerja intansi pemerintahan dalam melaksanakan program-program pemerintah dan pencapaian target yang telah ditentukan.

Ketiga, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang cenderung dilaksanakan oleh penyelenggara dan peserta hanya untuk mengugurkan kewajiban dan mendapatkan sertifikat diklat. Hasil dari upgrading kompetensi pegawai ini tidak diserap secara menyeluruh untuk peningkatan kinerja pegawai tersebut, ilmu yang disampaikan tidak diterima dengan baik sehingga tidak memberikan perubahan pada kinerja ataupun memberikan peningkatan kualitas kinerja.  kedepanya dalam menghadapi perkembangan zaman, harus dilakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi dengan evaluasi yang maksimal dan memastikan bahwa pelatihan dan pengembangan kompetensi ini dapat diserap secara optimal dan dapat diimplementasikan pada tugas yang diberikan kepada pegawai tersebut. Selain itu, Perkembangan ASN harus terus menyesuaikan diri pada perkembangan Manajemen Sumber Daya Manusia secara Global. Sehingga, terjadi peningkatan kualitas kinerja pegawai dan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik yang meningkat, serta anggaran negara yang dikucurkan untuk melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi ini tidak hilang tanpa bekas. Dalam hal ini diperlukanya tenaga instruktur yang berkualitas, bila perlu melakukan kerja sama dengan lembaga profesional sumber daya manusia atau universitas dalam melakukan upgrading kompetensi pegawai.

Keempat, Disiplin pegawai dan tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban jabatan. Hal ini merupakan masalah yang sedikit banyak menjadi persoalan pegawai pada organisasi. Diperlukan kesadaran pegawai dan penyadaran pada aspek disiplin yang dilakukan oleh organisasi, senantiasa mengingatkan pegawainya untuk selalu disiplin dan bertanggungjawab serta memberikan reward dan punishment terhadap pegawai pada organisasi. Selain itu, diperlukannya sistem yang memaksa untuk menjadi kontrol atau pengawasan terhadap sikap disiplin dan tanggung jawab pegawai. Dalam hal ini, pemerintah telah membangun sistem Fingerprint untuk mengawasi aspek disiplin pegawai dari segi ketepatan jam kerja. 

Faktor lain yang mendukung pegawai untuk indisipliner adalah minimnya fungsi yang diberikan terhadap pegawai yang mendukung mereka untuk ‘bersantai’, ketika pegawai tersebut kurang berdaya dikarenakan fungsi yang diberikan terlalu sedikit, mendukung mereka menghabiskan waktu jam kerja untuk melakukan indisipliner. Perbaikan tentang analisis jabatan yang proporsional terhadap fungsi pegawai dengan disesuaikan dengan beban kerja yang dimaksudkan agar pegawai tersebut produktif sesuai jam kerja untuk melaksanakan fungsi yang diberikan oleh organisasi.

Selain itu, reward dan punishment harus diberlakukan untuk memberikan stimulus kinerja terhadap pegawai, pelaksanaan reward dan punishment harus diberlakukan secara adil, tidak hanya memberikan punishment terhadap pegawai yang melakukan kesalahan, tetapi diberikan reward juga terhadap pegawai yang memiliki kinerja melebihi target dan pegawai yang memiliki perilaku kerja lebih dari baik. Reward yang diberikan harus konkrit berdampak pada peningkatan karir, tidak hanya penghargaan simbolis yang diberikan. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu bekerja keras untuk meningkatkan produktifitas kerja pegawai karena pegawai akan bekerja dengan kretif, inovatif dan produktif dengan sendirinya.

MUTASI, PROMOSI.

Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud diatas, maka pegawai negeri harus diberikan pengembangan kompetensi dan pengalaman. Salah satu bentuk dari pengembangan terhadap pegawai negeri adalah mutasi dan promosi jabatan sebagai wujud dari dinamika organisasi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan organisasi. Mutasi dan promosi Jabatan merupakan kegiatan untuk memindahkan pegawai dari suatu tempat ke tempat lainnya. Ini merupakan salah satu faktor yang meningkatkan motivasi kinerja pegawai, sebagai penghargaan dari kinerja yang maksimal dan berhasil guna. Kegiatan pengembangan kompetensi dan pengalaman melalui Mutasi dan Promosi jabatan masih menemui kendala dari mekanisme pelaksanaannya. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya Mutasi dan Promosi Jabatan yang tidak memperhatikan aspek aspek pendukung mutasi dan promosi jabatan, misalnya : Penempatan pegawai pada suatu jabatan tidak memperhatikan aspek kompetensi pegawai yang relevan dengan kebutuhan kompetensi pada jabatan yang akan didudukinya. Ini merupakan masalah yang berarti bagi keberlangsungan organisasi, karena pegawai yang menduduki jabatan tertentu harus memahami apa yang harus dilakukan dan dikerjakan pada jabatan tersebut. Ini merupakan satu aspek penting yang harus dipertimbangkan, mengingat masih ada aspek aspek lain dalam pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai yang harus dilakukan dengan komprehensif. Dengan strategi “the right man on the right job” akan menjadi pembuka kesuksesan manajemen organisasi, bila pada tahap ini dapat mendapatkan orang yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Nah, untuk mendapatkan kandidat yang tepat dan berkualitas, perlu memperhatikan sumber daya yang ada pada kalangan pegawai negeri sipil tersebut, dengan memegang prinsip memilih orang yang tepat untuk pekerjaan atau jabatan yang sesuai dengan kemampuannya maka pencarian kandidat yang tepat akan lebih terarah. Kita semua tau bahwa sumber daya pegawai negeri sipil itu sangat banyak, tinggal bagaimana caranya mencari sumber daya yang tepat untuk pekerjaan atau jabatan yang akan diberikan. Pertimbangan untuk mendapatkan sumber daya yang handal adalah merinci kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan peran dan tanggungjawabnya, sehingga diharapkan dapat melaksanakan peran, fungsi serta tanggungjawabnya dengan profesional dan berhasil guna dalam memberikan inovasi, percepatan penyelsaian program yang tepat dan memberikan perubahan lebih baik pada persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan suatu program pemerintah.


MERIT SYSTEM.

Menurut sejarah, sistem merit dimulai pada zaman dinasty Qin dan Han di China. Dalam upaya melaksanakan kekuasaan kerajaan yang begitu luas, dengan wilayah yang besar, pemerintah Dinasty Qin dan Han menghadapi kompleksitas jaringan pemerintahan. Dinasty ini mengenalkan sistem pelatihan dan pendidikan diikuti dengan ujian dan seleksi bagi calon calon pejabatnya. Negara kita semenjak awal pemerintahan hingga hari ini telah mengenal dan melaksanakan Merit System dalam manajemen pemerintahan. namun, upaya pelaksanaannya masih belum seperti yang kita harapkan.
Sistem Merit menurut konsep disiplin ilmu merupakan suatu sistem menejemen kepegawaian yang menekankan pada pertimbangan dasar kompetensi bagi pegawai yang akan diangkat, ditempatkan, dipromosikan sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku. Kompetensi disini diartikan hapus memiliki keahlian dan profesionalisme dalm kebutuhan suatu jabatan yang akan dipangku.

Sistem Merit ini merupakan sebuah langkah kongkrit dalam pelaksanaan untuk menemukan pegawai dengan kompetensi tinggi pada jabatan tertentu dengan kompetensi yang sesuai. Meskipun pada pelaksanaannya masih menemui kendala yang harus segera diselsaikan. Tidak efektifnya pelaksanaan sistem merit ini adalah pedekatan kekuasaan atau otoritas yang dipegang oleh pemegang jabatan dan semuanya tergantung persepsi pemegang jabatan. Ketegasan dan loyalitas pelaksanaan aturan menjadi bias sesuai dengan aspirasi politik yang menjadi dasar pertimbangan pemegang kekuasaan jabatan. Pendekatan kekuasaan yang dilakukan secara subjektif dari pertimbangan pemegang kekuasaan, bukan lagi menjadi pemerintahan yang berdaulat. Tanpa melihat pendekatan lain yang aspiratif dan humanitif akan terjadi banyak penyimpangan karena mengandalkan kekuasaan dalam manajemen pemerintahan.

Terpengaruhnya ASN dalam proses politik banyak ditemukan di daerah ketika daerah tersebut melaksanakan pilkada. Banyak pegawai yang ikut kampanye mendukung calon yang akan memimpin mereka di pemerintahan, dengan asumsi jika mereka tidak ikut mendukung calon yang menang dalam pilkada bisa jadi karirnya akan tersendat. Disinilah netralitas Aparatur menjadi masalah dalam melaksanakan sistem merit. Konkritnya, Aparatur tidak ikut memilih dalam pemilu dan pilkada.

Ketika Sistem Merit ini dijalankan dengan sungguh-sungguh demi menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance), Sistem ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam keberlangsungan pemerintahan. Secara umum tata cara seleksi sudah cukup kompleks dan ketat, pemerintah tinggal memberikan asistensi terhadap pemerintah daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan Sistem Merit ini. Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 memiliki fungsi mengawasi norma dasar, kede etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan manajemen ASN pada intansi pemerntah. Dalam hal ini, peran penting dimiliki oleh KASN sebagai pihak yang menjaga Sistem Merit dapat dilaksanakan di seluruh intansi pemerintah, artinya tugas berat yang harus dilakukan oleh KASN dalam mengawasi keberlangsungan pemerintahan di Seluruh pelosok daerah Indonesia yang begitu luas, tantangan yang sangat berat dalam mengawasi dan mengarahkan intansi pemerintahan dalam melaksanakan Sistem Merit ini, tentunya banyak persoalan dari berbagai daerah yang harus diselsaikan. Pertanyaannya adalah, Apakan KASN mampu mengawasi pemerintah daerah dengan perbedaan yang kompleks disetiap daerah, situasi politik, psikologis dan kultural yang Bhineka Tunggal Ika?

OPEN BIDDING (LELANG JABATAN)

Open Bidding (Lelang Jabatan) memberikan peluang yang sangat luas kepada mereka yang memenuhi syarat dalam memangku sebuah jabatan dengan fungsI tertentu tanpa terkecuali pada intansi pemerintah secara Nasional. Dalam hal ini, memang akan lebih memberikan situasi yang kompetitif dalam suatu jabatan yang akan diisi, siapapun yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat dalam mengikuti lelang jabatan dapat bersaing menunjukan bahwa dirinya layak menjalankan fungsi dari suatu jabatan. Namun, Lelang jabatan ini sesungguhnya masih menuai kontroversi karena ketika diadaptasikan ke Indonesia tentunya akan menuai banyak masalah karena secara historis budaya kita yang berbeda pada setiap daerahnya, Karakteristik daerah yang berbeda ketika dipaksakan delam sistem yang kaku akan menimbulkan efek. Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata cara pengisian Jabatan Struktural yang Lowonganya Secara Terbuka Di Lingkungan Intansi Pemerintah telah memberikan penguatan dari rekrutmen pejabat yang sudah ada di Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangatan (BAPERJAKAT). Pemerintah secara sadar telah memberikan kewenangan terhadap daerah untuk membina dan mengurusi kepegawaiannya sendiri.

Sedikit Pendapat tentang Open Bidding, Open Bidding tetap harus dilakukan dalam rangka Upgrading kompetensi dan pengalaman pegawai dalam menghadapi persoalan pemerintah yang terjadi di masyarakat. Hanya saja, pelaksanaan Open Bidding ini dibatasi pada aspek kewilayahan dan segmentasi Jabatan. Pembatasan kewilayahan ini maksudnya adalah pembatasan wilayah open bidding pada suatu provinsi, ketika provinsi A akan melakukan Open Bidding segmentasi wilayahnya hanya ada pada Kabupaten/Kota pada Provinsi tersebut. Hal ini memperhatikan aspek kultural pada suatu wilayah dengan pendekatan situasi budaya dan keadaan masyarakat, karena budaya dan situasi masyarakat suatu daerah merupakan hal kompleks yang membutuhkan waktu untuk memahami dan memberikan solusinya. Sedangkan, pembatasan pada segmentasi jabatan artinya memberikan pembatasan Open Bidding pada jabatan yang linier dengan jabatan yang akan di-Open Bidding-kan, pembatasan ini memperhatikan aspek kompetensi dan pengalaman langsung terhadap permasalahan dalam pelaksanaan fungsi suatu jabatan untuk memberikan solusi dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi.

Pada penjelasan diatas akan timbul pertanyaan, apakah daerah Kabupaten/Kota boleh melakukan open bidding? Boleh, bila diperlukan. Mengapa begitu? Pemerintah Daerah kita asumsikan sebagai pengkaderan kepegawaian paling rendah. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus dapat membina pegawainya dengan baik karena daerah merupakan ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dalam berbagai hal, garis depan dalam melakukan pelayanan publik bagi masyarakat, memiliki keseharian yang selalu menghadapi masyarakat sehingga seharusnya bisa memahami permasalahan yang hadir ditengah masyarakat, dan secara angka daerah Kab/Kota memiliki jumlah pegawai yang lebih sedikt, memungkunkan untuk memberikan pembekalan, pembinaan dan upgrading kompetensi yang lebih fokus dalam asistensi dan pengawasan pemerintah Provinsi dan Pusat.

Open Bidding pada daerah Kabupaten/Kota dapat dilakukan apabila terdapat permasalahan kompleks yang membutuhkan Sumber daya yang memiliki kompetensi diatas rata-rata pegawai pada daerah tersebut, dengan tanggung jawab manajerial, inovasi yang bisa memberikan dampak positif pada permasalahan yang dihadapi. Akan sangat percuma, apabila Open Bidding ini hanya menghasilkan pegawai dengan kemampuan yang tidak ada bedanya dengan pegawai lain pada daerah tersebut. Karena asumsinya adalah open bidding ini untuk mengasilkan pegawai yang bisa menyelsaikan permasalahan di suatu daerah yang tidak terselsaikan, dengan bekal pengalaman yang didapatkan dari tempat kerja sebelumnya yang telah memberikan inovasi dan percepatan penyelsaian dalam rangka tercapainya pemecahan masalah untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan tanggung jawab lebih besar dari biasanya, tentunya pegawai atau pejabat hasil open bidding ini harus diberikan tunjangan yang sesuai dengan tanggung jawabnya, serta fasilitas yang sesuai untuk menunjang kinerja yang telah atau akan pegawai tersebut kepada suatu daerah.

Open Bidding model seperti ini merupakan pengkaderan Pegawai Negeri Sipil yang berjenjang, dengan ditekankan pada kompetensi dan pengalaman yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Sehingga, karir Pegawai Negeri Sipil bisa berjenjang dari Daerah Kabupaten/Kota menuju Provinsi atau Pusat dengan bekal Kompetensi dan Pengalaman dalam menjadi front line dalam melaksanakan pelayanan masyarakat. Ketika naik pada tingkat pemerintah lebih tinggi yang lebih banyak pada manajerial dan konsep untuk memunculkan inovasi, pejabat tersebut telah memiliki pengalaman yang nyata dalam memberikan solusi pada apa yang terjadi di tingkat daerah dengan harapan solusi dan konsep yang lebih tepat dalam rangka percepatan penyelsaian persoalan yang dihadapi pada tingkat pemerintahan yang lebih rendah.
Labels: Aparatur, ASN, Bidding, Birokrasi, fachri, fachriha, hanifan, kebijakan, Kompetensi, Mutasi, Negara, Negeri, Open, Pegawai, Pemerintah, PNS, Profesional, Promosi, reformasi, Sipil

Thanks for reading Reformasi Aparatur Sipil Negara. (BAG 1). Please share...!

2 Comment for "Reformasi Aparatur Sipil Negara. (BAG 1)"

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang. - Hapus

Back To Top