What the mind think, the body will created.

Sang Pencipta HOAX terbaik.


“Terjadi Peristiwa Ratna Sarumpaet ditarik oleh 3 orang tidak dikenal dan dihajar habis-habisan serta diijak perutnya. Setelah dihajar, dilemparkan ke pinggir jalan aspal hingga samping kepalanya robek.” 


Menjadi kabar simpang siur yang membuat kita semua dihadiri rasa kebingungan di era Sosial media yang sangat kejam ini. Berbagai prasangka hadir ketika mengetahui peristiwa ini, ketika hal itu benar terjadi, sangatlah biadab sekali orang yang melakukan perbuatan seperti itu kepada seorang wanita yang sudah tua, tentunya mereka yang punya hati akan mengatakan hal yang sama. Tetapi ada sebagian orang yang kebingungan antara percaya dan tidak percaya pada peristiwa itu dan sebagian orang lainya berprasangka bahwa itu hanya berita yang tidak benar adanya. 

Rabu, 3 Oktober, kabar simpang siur ini telah terang benderang, terbuka apa yang sebenarnya terjadi. Apresiasi sangat tinggi terhadap Kepolisian Indonesia yang bergerak cepat dalam mencari kebenaran yang terjadi, ini merupakan bukti Kepolisian sangat Aktif memberantas berita bohong (HOAX) demi keakuratan informasi dan kondisi masyarakat yang kondusif.

Kepolisian telah bergerak cepat dalam menyelsaikan peristiwa simpang siur ini dengan sangat baik, membeberkan kebenaran yang terjadi pada peristiwa yang membingungkan publik, Hasil penyelidikan Kepolisian Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya sebagai berikut :
  1. Tidak ada Pasien atas nama Ratna Sarumpaet di 23 Rumah Sakit di Jawa Barat 
  2. Hasil koordinasi pihat terkait Bandara Husain Sastranegara (Taxi, Supir rental, Porter dan Tukang Parkir) Tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet. 
  3. Tidak ada Manivest Kedatangan – Keberangkatan Atas Nama Ratna Sarumpaet. 
  4. Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, didapatkan Fakta Call Data Record, Bahwa sejak tanggal 20-24 September, Nomor Registrasi Ratna Sarumpaet aktif di daerah Jakarta dan ditemukan rekening yang digunakan untuk transaksi di RS. Bina Estetika Atas Nama Ibrahim Fahmi Al Hadi (Anak Ratna Sarumpaet) 
  5. Pihak RS. Bina Estetika membenarkan adanya Ratna Sarumpaet dirawat padal tanggal 21-24 September 2018 dalam rangka operasi Plastik.
Ulasan point-point penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang membeberkan semua kebenaran dari peristiwa ini dengan kesimpulan bahwa kejadian penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet tidak benar adanya. Pihak Ratna Sarumpaet telah melakukan Konfrensi Pers untuk melakukan Klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar dan telah menyesali apa yang telah beliau perbuat. Ratna Sarumpaet melakukan klarifikasi kabar pengeroyokan terhadap dirinya sambil menangis di depan wartawan dan meminta maaf kepada semua pihak yang terkena dampak peristiwa ini di kediamannya. 

Dalam hal ini sudah bisa dipastikan bahwa peristiwa ini adalah berita bohong atau HOAX. Ini merupakan pelajaran bagi kita dalam menerima dan menaggapi informasi yang belum terbukti kebenarannya. Media Sosial yang sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat dalam mencari informasi yang sulit di filter mana yang benar dan mana yang salah, tentunya masyarakat harus lebih cerdas dan selektif dalam menerima, mencari dan menanggapi informasi, selain itu harus dipastikanke akurat kebenarannya. 

Seniman dan Aktivis sosial idealis dengan Ratna Sarumpaet Crisis Centre yang terkenal dengan pementasan monolog ‘Marsinah Menggugat’ ini sedang dipertaruhkan nama besarnya, kepercayaan publik terhadap Ratna Sarumpaet sebagai aktivis sosial akan terdampak dengan terjadinya peristiwa ini, selain itu rajinya dalam menyuarakan #2019gantipresiden dan menjadi Juru Kampanye tim Pemenangan Prabowo Sandi. Apakah Elektabilitas Prabowo dan Sandi Uno akan terdampak juga? 

Saat Ratna Jatuh dari panggung sandiwaranya, dia tak jatuh sendirian..bersama itulah pak prabowo jatuh dari kuda wibawanya dan juga Rocky gerung dari Puncak Elbrus Logical Falacy yang didaki sambil menggelindingkan batu keatasnya. Sisyphus tak lagi berbahagia. Dia lelah… (Budiman Sudjatmiko) 

Dengan stastus Ratna Sarumpaet sebagai Juru Kampanye Nasional tim pemenangan Prabowo Sandi akan menjadi dampak terkikisnya kepercayaan publik terhadap pasangan ini. Kegaduhan di Media Sosial yang menunjukan resistensi terhadap Ratna Sarumpaet sedikit banyak akan berdampak kepada dukungan terhadap Prabowo Sandi menjelang Pilpres 2019. Opsi terdekat yang paling realistis dilakukan adalah mengeluarkan Ratna Sarumpaet dari Tim Pemenangan Prabowo Sandi, ini dirasa penting untuk menjaga dan memulihkan dukungan meskipun akan sangat berpotensi untuk digunakan oleh lawan politik untuk menjegal Prabowo Sandi. Setalah ini dilakukan, kita tinggal menunggu dan menyaksikan apakah keluarnya Ratna Sarumpaet berdampak kepada pulihnya kepercayaan publik atau justru membekas hingga hari pemungutan suara. 

Kudu Prabowo Sandi harus melakukan evaluasi internal untuk memastikan tim pemenangan Pilpres bersih dari mereka yang berpotensi untuk merusak dan cenderung menggembosi elektabilitas Prabowo Sandi mengingat kian dekatnya Pilpres. Ini harus dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap pasangan ini. Kubu Prabowo Sandi pun harus berjuang keras dalam menggalakan Kampanye yang santun tanpa berita bohong dan ujaran kebencian terhadap publik yang terkikis kepercayaannya akibat peristiwa ini untuk kembali menarik simpati publik. Meskipun demikian, sedikit menjadi obat penawar kepada publik adalah jiwa ksatria Prabowo dalam pernyataannya yang mempersilahkan aparat menindak bilamana ada tim pemenangannya melakukan dan dan menyebarkan berita bohong terhadap publik. Argumentasi yang dikeluarkan oleh Prabowo patut diapresiasi, ini merupakan semangat Prabowo dalam menciptakan Pemilu yang Berintegritas dan berkualitas meskipun dihadapkan pada tekanan publik dari dampak peristiwa ini. Meskipun dalam kejadian ini kita bisa menduga bahwa Kubu Prabowo Sandi terlalu cepat mengambil kesimpulan dan bersikap yang justru menambah panas polemik yang terjadi, Kubu Prabowo memang ‘termakan’ oleh cerita Ratna sarumpaet yang mengaku dirinya dianiaya. 

Pada kegiatan Ratna Sarumpaet yang lain juga dirasa akan berdampak, dalam hal ini adalah #2019gantipresiden. Stigma yang akan hadir dimasyarakat adalah ketidakpercayaan terhadap tokoh lain pada kegiatan tersebut. Apakah setiap berita mereka dipersekusi adalah berita bohong? Dan materi dalam kegiatan tersebut adalah materi yang jauh dari kebenaran? Redaksi ini bisa saja berkembang dimasyarakat terdampak dari peristiwa ‘blunder’ Ratna Sarumpaet. Sangatlah wajar ketika masyarakat memberikan stigma bahwa #2019gantipresiden diasumsikan menyebarkan berita bohong setelah salah satu tokoh utama terbukti melakukan hal tersebut. Hal ini tentunya mengganggu terhadap terlaksananya kegiatan tersebut yang memang menerima resistensi yang sangat kuat dari masyarakat. #2019gantipresiden yang dianggap sebagai lumbung suara pendukung Prabowo Sandi akan lebih sulit dalam menyuarakan aksinya. 

Pada permasalahan Hukum, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto telah menjelaskan dalam hal ini Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena bukan beliau yang menyebarluaskan HOAX itu ke media sosial, tapi bisa dijerat Pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bila ada yang terbukti menyebarkan HOAX peristiwa ini dimungkinkan untuk terjerat Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun Kepolisian harus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam peristiwa ini untuk mendapatkan kebenaran yang lebih akurat agar proporsionalnya hukuman yang dijatuhkan. 

Mereka membohongi diri sendiri, dan rakyat tertipu dan terbawa amarah. 

Demi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang kondusif, masyarakat selayaknya mendukung Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa yang terjadi. Menghukum mereka yang terbukti terlibat dalam peristiwa ini, menentang terhadap berita bohong atau HOAX. Mudahnya berujar benci dan membuat berita bohong merupakan krisis moral yang terjadi. Dalam hal ini bisa dipastikan bahwa karena syahwat politik segala cara dilakukan untuk menjatuhkan lawan politiknya. Kejadian ini merupakan bukti dari iklim kehidupan masyarakat yang tidfak sehat. Tentunya kita prihatin dengan kejadian semacam ini dan semoga dikemudian waktu tidak ada lagi orang yang begitu teganya menyebarkan berita bohong, membuat kegaduhan yang hampir membuat orang berkelahi. 

Menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan sampai menelan informasi bulat-bulat tanpa tahu kebenaran dari informasi yang diterima, dari peristiwa ini masyarakat belum cukup cerdas untuk menerima informasi dengan sulitnya memilah informasi yang benar dan yang tidak benar. Terlalu cepat dalam menyikapi dan menaggapi informasi yang diterima. Pada era teknologi Informasi yang memungkinkan kita untuk menerima Informasi dengan cepat ini, kita dituntut hati-hati untuk mem-filter informasi yang kita dapatkan dan memastikan kebenarannya. Bukan hanya tugas Kepolisian dalam memberantas berita bohong atau HOAX tapi kita sebagai masyarakat yang berpendidikan harus selalu waspada dan membantu pihak kepolisian sebagai semangat dalam menciptakan Masyarakat yang cerdas tanpa berita bohong (HOAX).

Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Alemaan (Jangan mudah terheran-heran, jangan mudah menyesal, jangan mudah terkejut-kejut, jangan mudah manja)


Mantan Narapidana Korupsi boleh ‘Nyaleg’

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pelarangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus oleh Mahkamah Agung pada kamis 13/9 kemarin. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari beberapa pihak yang menginginkan Pemilu lebih berkualitas dan berintegritas.

Komisi Pemilihan Umum memandang bahwa PKPU No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus dipatuhi para pihak yang terkait dalam Pemilu, termasuk Bawaslu karena regulasi tersebut telah diundangkan dan masih berlaku, Bawaslu berpendapat bahwa Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perbedaan pendapat para penyelenggara pemilu ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi, sebagai lembaga penyelenggara seyogyanya dilakukan koordinasi dalam perencanaan penyelenggaraan pemilu, untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta mengindari polemik yang terlihat seperti membuang energi percuma seperti halnya yang terjadi saat ini.

Polemik ini terjadi ketika ada pihak yang keberatan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pelarangan tersebut, pihak tersebut merasa bahwa hak-nya tercederai dengan terbitnya Peraturan Komisi pemilihan Umum tersebut. Salah satu pemohon Wa Ode Nurhayati, yang merupakan mantan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, melalui kuasa hukumnya menganggap Peraturan KPU ini bertentangan dengan UU HAM, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pemilu. “Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatasi oleh Peraturan KPU.” Demikan yang terjadi, jalan terbaik menyelsaikan polemik ini adalah Judicial Review oleh Mahkamah Agung.

Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), pasal 7 huruf g pada Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kab/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No.26 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019. akhirnya, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sentak membuat masyarakat terhenyak dan kecewa, dikarenakan masyarakat sangat menginginkan parlemen yang bersih dari koruptor. Harapan publik tinggal bertumpu pada kebijakan partai politik yang seyogyanya memperhatikan keinginan masyarakat. Seharusnya partai politik sebagai instrumen penting demokrasi memiliki tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan pemilu.
Pertanyaannya adalah, apakah caleg mantan narapidana koruptor ini bisa mempertanggung jawabkan integritasnya sebagai anggota DPR ketika terpilih? Apa atau siapa yang bisa menjamin hal tersebut? Tentunya kekhawatiran ini merupakan hal yang wajar. Dalam hal tersebut, sepertinya masyarakat ingin diberikan jaminan, jaminan dimana caleg tersebut tidak akan lagi menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi.
Beberapa pakar mengatakan bahwa pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon legislatif ini dilakukan oleh Undang-Undang karena hal itu menyangkut hak asasi manusia, sesuai pasal 28J (2) UUD 1945 berbunyi “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Artinya pembatasan hak asasi manusia itu hanya dapat dituangkan dalam undang-undang bukan dalam Peraturan KPU.

Pembatasan dalam rangka menjamin terjadinya pemilu yang berkualitas dan berintegritas ini harus dilakukan, pembatasan disini adalah memberikan jaminan bahwa calon Pemimpin Negara/Kepala Daerah dan Calon Legislatif adalah orang-orang yang bersih, tidak berkasus hukum dan bermoral. Kewenangan untuk menyusun Undang-undang tersebut adalah Pemerintah, dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya memberikan jaminan bahwa ‘mereka’ berani berkomitmen terhadap dirinya sendiri. Komitmen yang dapat dituangkan dalam undang-undang tersebut misalnya : Pertama, tidak memiliki kasus hukum yang inkracht, terutama dalam Kasus Korupsi (KKN), Narkoba, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Kedua, tidak sedang/pernah melakukan bisnis yang sifatnya mengeksploitasi alam karena kegiatan ini cenderung merugikan masyarakat diwilayah tempat ekploitasi tersebut. Ketiga,  tidak melakukan poligami kecuali atas izin istri pertama. Keempat, menyumbangkan sebagian gaji sebagai anggota parlemen untuk kegiatan sosial di daerah pemilihannya. Beberapa komitmen ini dapat dikaji lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan, yang jelas komitmen itu harus tercatat dalam undang-undang sebagai syarat pencalonan anggota legislatif untuk sedikit membangkitkan gairah kepercayaan masyarakat dalam rangka menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Kehendak publik yang ingin pemilu ini berkualitas dan berintegritas harus mendapat perhatian yang tinggi di dalam situasi turunnya kepercayaan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat berpijak pada spirit perubahan yang dikehendaki publik, sekaligus untuk mengembalikan marwahnya sebagai perwakilan rakyat. ‘wakil rakyat’ jangan hanya mewakili rakyat dalam menikmati fasilitas mewah yang diberikan negara, tapi wakili rakyat dalam menyuarakan perubahan, wakili rakyat dalam menyampaikan aspirasinya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.

Pada akhirnya kita akan menunggu kebijaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat menciptakan situasi pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas dengan membuat Undang-undang mengenai hal tersebut. Ini akan menjadi tantangan yang besar untuk DPR dengan berserakannya kepentingan yang ada pada tubuh DPR. Disisi lain, masyarakat menginginkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas yang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, terlepas dari kinerjanya. Tetapi apabila benar DPR akan ‘Berani’ mengundangkan pelarangan tersebut, tentunya masyarakat akan lebih optimis dengan lembaga DPR untuk memiliki kinerja dan integritas yang harus mereka buktikan sendiri dalam masa jabatannya dan terasa nyata manfaatnya bagi masyarakat.
Back To Top